Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...
Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...
| Hari ini | : | 237 |
| Kemarin | : | 68 |
| Total | : | 38.272 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.88 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Info
DUKUHREJO — Pemerintah Desa Dukuhrejo menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka Pembahasan Perubahan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2021–2029, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) TA 2027, serta Daftar Usulan RKP (DU RKP) Tahun 2028. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan khidmat di GOR Parto Sudiro Desa Dukuhrejo pada Rabu (30/09/2026).
Musrenbangdes ini menjadi momentum strategis dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Desa Dukuhrejo secara berkelanjutan, inklusif, dan akuntabel.
Dihadiri Jajaran Forkopimcam dan Unsur Kelembagaan Desa
Kegiatan Musrenbangdes dihadiri oleh berbagai unsur penting tingkat kecamatan maupun desa, di antaranya:
Forkopimcam Bayan, diwakili oleh Ibu Eli Setyowati, S.E., M.M.
Danramil 02 Bayan, diwakili oleh Babinsa Dukuhrejo, Sertu Nurdin.
Kapolsek Bayan, diwakili oleh Bripka Turyono.
Kepala Desa Dukuhrejo, Bapak Suhadi, S.Sos., beserta jajaran Perangkat Desa Dukuhrejo.
Ketua BPD Dukuhrejo, Bapak Mustofa.
Pendamping Lokal Desa (PLD), Ibu Nur Fatimah.
Ketua dan Pengurus Unsur Kelembagaan Desa se-Desa Dukuhrejo (RT, RW, PKK, Karang Taruna, LPMD, dan tokoh masyarakat).
Sambutan Kepala Desa: Penyesuaian RPJMDes Menjadi 8 Tahun
Dalam sambutannya, Kepala Desa Dukuhrejo, Bapak Suhadi, S.Sos., menyampaikan penjelasan mengenai latar belakang perubahan dokumen perencanaan desa.

Penyesuaian periodesasi RPJMDes yang semula berlaku 6 tahun (2021–2027) menjadi 8 tahun (2021–2029) dilakukan untuk merevisi dan menyelaraskan dokumen pembangunan desa sesuai dengan aturan perundang-undangan terbaru terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Perubahan ini memberikan ruang waktu yang lebih memadai bagi Pemerintah Desa untuk merealisasikan program-program strategis yang belum tuntas.
Pemaparan Perubahan RPJMDes 2021–2029
Memasuki acara inti pertama, Sekretaris Desa Dukuhrejo, Bapak Kunto Ariwibowo, S.Sos., memaparkan secara mendalam draft Perubahan RPJMDes 2021–2029. Poin-poin penting yang disampaikan meliputi:
• Dasar Hukum dan Tahapan Penyusunan: Landasan regulasi yang menaungi penyesuaian dokumen serta tahapan sistematis yang telah dialami sejak tahapan pengkajian keadaan desa hingga penyusunan draft rancangan.
• Review Capaian RPJMDes (RW 01 – RW 03): Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dari wilayah RW 01 hingga RW 03, terungkap bahwa masih terdapat sejumlah program desa yang belum dapat terealisasi. Hal tersebut terutama disebabkan oleh efisiensi serta keterbatasan alokasi anggaran Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya.
• Prioritas Pembangunan Tahun Ke-7 dan Ke-8: Pemdes merumuskan ulang skala prioritas pembangunan untuk tahun 2028 dan 2029 agar sisa target pembangunan yang sempat tertunda dapat dioptimalkan.
Penyusunan RKPDes TA 2027 dan DU RKP 2028
Pada sesi kedua, Sekdes Dukuhrejo melanjutkan pemaparan materi RKPDes TA 2027 dan Daftar Usulan RKP 2028 yang mencakup fokus-fokus berikut:
•Pedoman Penyusunan & Prioritas Dana Desa (DD) 2027: Penyusunan dokumen berpedoman pada petunjuk teknis dan prioritas penggunaan Dana Desa dari pemerintah pusat/daerah.
• Arah Kebijakan Belanja Desa: Pembagian alokasi anggaran secara proporsional sesuai kebutuhan riil masyarakat.
Fokus 5 Bidang Pembangunan Desa:
~ Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Pembenahan sarana-prasarana fisik, infrastruktur pemukiman, serta jalan pertanian.
~ Bidang Pembinaan Kemasyarakatan: Dukungan terhadap kegiatan keagamaan, olahraga, kebudayaan, dan ketenteraman warga.
~ Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Peningkatan kapasitas ketahanan pangan, UMKM desa, serta pelatihan ekonomi kreatif.
~ Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa: Alokasi cadangan penanganan keadaan darurat serta jaring pengaman sosial.
~ Program Sektoral & Daftar Usulan RKP (DU RKP) 2028: Menampung aspirasi masyarakat yang berada di luar kewenangan desa untuk diusulkan ke tingkat kecamatan dan kabupaten melalui Musrenbang Kecamatan.
Penutupan dan Penandatanganan Berita Acara
Rangkaian acara Musrenbangdes berlangsung lancar, tertib, dan interaktif melalui sesi diskusi bersama warga dan kelembagaan desa. Kegiatan resmi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Perubahan RPJMDes 2021–2029 serta RKPDes TA 2027 & DU RKP 2028 oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan tokoh masyarakat.
Harapan Pemerintah Desa Dukuhrejo
Melalui penetapan perubahan dokumen perencanaan ini, Pemerintah Desa Dukuhrejo berharap seluruh program kerja yang disepakati dapat terlaksana secara transparan, efisien, dan tepat sasaran. Dukungan serta sinergi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan agar pembangunan Desa Dukuhrejo makin maju, sejahtera, dan mandiri secara berkelanjutan. (adm)
Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN
Total Populasi Desa Dukuhrejo
910 910
901 1811
1811
1811 1811
TOTAL : 1811 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
| Alamat | : | Jl. Parto Sudiro RT 02 RW 02 Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo |
| Desa | : | Dukuhrejo |
| Kecamatan | : | Bayan |
| Kabupaten | : | Purworejo |
| Kodepos | : | 54224 |
| Anggaran | : | Rp 1.309.615.751,00 |
| Realisasi | : | RP 1.256.766.409,00 |
95.96%
| Anggaran | : | Rp 1.183.606.540,00 |
| Realisasi | : | RP 1.111.626.971,00 |
93.92%
| Anggaran | : | Rp 186.579.789,00 |
| Realisasi | : | RP 186.579.789,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 1.685.093,00 |
| Realisasi | : | RP 1.685.093,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 113.275.736,00 |
| Realisasi | : | RP 102.265.895,00 |
90.28%
| Anggaran | : | Rp 765.705.000,00 |
| Realisasi | : | RP 765.705.000,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 56.037.550,00 |
| Realisasi | : | RP 37.060.550,00 |
66.14%
| Anggaran | : | Rp 326.292.400,00 |
| Realisasi | : | RP 313.188.400,00 |
95.98%
| Anggaran | : | Rp 45.421.272,00 |
| Realisasi | : | RP 35.162.552,00 |
77.41%
| Anggaran | : | Rp 838.700,00 |
| Realisasi | : | RP 838.700,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 360.000,00 |
| Realisasi | : | RP 860.219,00 |
238.95%
| Anggaran | : | Rp 559.256.090,00 |
| Realisasi | : | RP 503.651.821,00 |
90.06%
| Anggaran | : | Rp 240.564.800,00 |
| Realisasi | : | RP 229.852.700,00 |
95.55%
| Anggaran | : | Rp 313.872.450,00 |
| Realisasi | : | RP 313.072.450,00 |
99.75%
| Anggaran | : | Rp 15.913.200,00 |
| Realisasi | : | RP 11.050.000,00 |
69.44%
| Anggaran | : | Rp 54.000.000,00 |
| Realisasi | : | RP 54.000.000,00 |
100%
DUKUHREJO — Pemerintah Desa Dukuhrejo menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka Pembahasan Perubahan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2021–2029, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) TA 2027, serta Daftar Usulan RKP (DU RKP) Tahun 2028. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan khidmat di GOR Parto Sudiro Desa Dukuhrejo pada Rabu (30/09/2026).
Musrenbangdes ini menjadi momentum strategis dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan Desa Dukuhrejo secara berkelanjutan, inklusif, dan akuntabel.
Dihadiri Jajaran Forkopimcam dan Unsur Kelembagaan Desa
Kegiatan Musrenbangdes dihadiri oleh berbagai unsur penting tingkat kecamatan maupun desa, di antaranya:
Forkopimcam Bayan, diwakili oleh Ibu Eli Setyowati, S.E., M.M.
Danramil 02 Bayan, diwakili oleh Babinsa Dukuhrejo, Sertu Nurdin.
Kapolsek Bayan, diwakili oleh Bripka Turyono.
Kepala Desa Dukuhrejo, Bapak Suhadi, S.Sos., beserta jajaran Perangkat Desa Dukuhrejo.
Ketua BPD Dukuhrejo, Bapak Mustofa.
Pendamping Lokal Desa (PLD), Ibu Nur Fatimah.
Ketua dan Pengurus Unsur Kelembagaan Desa se-Desa Dukuhrejo (RT, RW, PKK, Karang Taruna, LPMD, dan tokoh masyarakat).
Sambutan Kepala Desa: Penyesuaian RPJMDes Menjadi 8 Tahun
Dalam sambutannya, Kepala Desa Dukuhrejo, Bapak Suhadi, S.Sos., menyampaikan penjelasan mengenai latar belakang perubahan dokumen perencanaan desa.

Penyesuaian periodesasi RPJMDes yang semula berlaku 6 tahun (2021–2027) menjadi 8 tahun (2021–2029) dilakukan untuk merevisi dan menyelaraskan dokumen pembangunan desa sesuai dengan aturan perundang-undangan terbaru terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Perubahan ini memberikan ruang waktu yang lebih memadai bagi Pemerintah Desa untuk merealisasikan program-program strategis yang belum tuntas.
Pemaparan Perubahan RPJMDes 2021–2029
Memasuki acara inti pertama, Sekretaris Desa Dukuhrejo, Bapak Kunto Ariwibowo, S.Sos., memaparkan secara mendalam draft Perubahan RPJMDes 2021–2029. Poin-poin penting yang disampaikan meliputi:
• Dasar Hukum dan Tahapan Penyusunan: Landasan regulasi yang menaungi penyesuaian dokumen serta tahapan sistematis yang telah dialami sejak tahapan pengkajian keadaan desa hingga penyusunan draft rancangan.
• Review Capaian RPJMDes (RW 01 – RW 03): Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program dari wilayah RW 01 hingga RW 03, terungkap bahwa masih terdapat sejumlah program desa yang belum dapat terealisasi. Hal tersebut terutama disebabkan oleh efisiensi serta keterbatasan alokasi anggaran Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya.
• Prioritas Pembangunan Tahun Ke-7 dan Ke-8: Pemdes merumuskan ulang skala prioritas pembangunan untuk tahun 2028 dan 2029 agar sisa target pembangunan yang sempat tertunda dapat dioptimalkan.
Penyusunan RKPDes TA 2027 dan DU RKP 2028
Pada sesi kedua, Sekdes Dukuhrejo melanjutkan pemaparan materi RKPDes TA 2027 dan Daftar Usulan RKP 2028 yang mencakup fokus-fokus berikut:
•Pedoman Penyusunan & Prioritas Dana Desa (DD) 2027: Penyusunan dokumen berpedoman pada petunjuk teknis dan prioritas penggunaan Dana Desa dari pemerintah pusat/daerah.
• Arah Kebijakan Belanja Desa: Pembagian alokasi anggaran secara proporsional sesuai kebutuhan riil masyarakat.
Fokus 5 Bidang Pembangunan Desa:
~ Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Pembenahan sarana-prasarana fisik, infrastruktur pemukiman, serta jalan pertanian.
~ Bidang Pembinaan Kemasyarakatan: Dukungan terhadap kegiatan keagamaan, olahraga, kebudayaan, dan ketenteraman warga.
~ Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Peningkatan kapasitas ketahanan pangan, UMKM desa, serta pelatihan ekonomi kreatif.
~ Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa: Alokasi cadangan penanganan keadaan darurat serta jaring pengaman sosial.
~ Program Sektoral & Daftar Usulan RKP (DU RKP) 2028: Menampung aspirasi masyarakat yang berada di luar kewenangan desa untuk diusulkan ke tingkat kecamatan dan kabupaten melalui Musrenbang Kecamatan.
Penutupan dan Penandatanganan Berita Acara
Rangkaian acara Musrenbangdes berlangsung lancar, tertib, dan interaktif melalui sesi diskusi bersama warga dan kelembagaan desa. Kegiatan resmi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Perubahan RPJMDes 2021–2029 serta RKPDes TA 2027 & DU RKP 2028 oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan tokoh masyarakat.
Harapan Pemerintah Desa Dukuhrejo
Melalui penetapan perubahan dokumen perencanaan ini, Pemerintah Desa Dukuhrejo berharap seluruh program kerja yang disepakati dapat terlaksana secara transparan, efisien, dan tepat sasaran. Dukungan serta sinergi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan agar pembangunan Desa Dukuhrejo makin maju, sejahtera, dan mandiri secara berkelanjutan. (adm)
Titik sudarti
21 Oktober 2026 07:29:23
Keren Semangat bekerja dan selamat berjuang Terus semangat dalam berinovasi mencari terobosan baru...