Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...
Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...
| Hari ini | : | 446 |
| Kemarin | : | 68 |
| Total | : | 38.481 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.88 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Info
Dukuhrejo.id – Maraknya informasi di media sosial mengenai pembuatan SIM Digital yang diklaim dapat dilakukan secara cepat dan gratis mendorong Satlantas Polres Purworejo memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah memahami fungsi layanan tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purworejo, AKP Arta Dwi Kusuma, melalui Baur SIM Aiptu Lukas Susanto menjelaskan bahwa SIM Digital bukanlah jenis Surat Izin Mengemudi baru yang dapat diperoleh secara instan atau menggantikan prosedur pembuatan SIM sebagaimana yang berlaku saat ini.
Menurutnya, SIM Digital merupakan layanan berbasis aplikasi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri dan hanya dapat digunakan oleh masyarakat yang telah memiliki SIM resmi.
“SIM Digital didaftarkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Artinya, masyarakat harus sudah memiliki SIM terlebih dahulu, kemudian SIM tersebut didaftarkan ke dalam aplikasi,” kata Aiptu Lukas saat ditemui di kantornya, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, kehadiran SIM Digital bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunjukkan bukti kepemilikan SIM ketika dibutuhkan, tanpa harus selalu membawa atau memperlihatkan kartu fisik.
Konsep layanan ini, lanjutnya, hampir sama dengan penerapan Identitas Digital Kependudukan (IKD) yang saat ini mulai diterapkan dalam sistem administrasi kependudukan.
“Apabila ada pemeriksaan kelengkapan berkendara atau keperluan lain yang membutuhkan identitas SIM, pengguna cukup menunjukkan data melalui aplikasi,” ujarnya.
Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store bagi pengguna perangkat Android maupun App Store untuk pengguna iPhone.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan registrasi dengan memindai SIM asli melalui menu yang telah disediakan di dalam aplikasi.
“Prosesnya cukup sederhana. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna melakukan pemindaian SIM asli. Jika data yang muncul sudah sesuai, tahap berikutnya adalah verifikasi. Setelah proses verifikasi selesai, pengguna dapat menunjukkan bukti kepemilikan SIM melalui aplikasi saat diperlukan,” jelas Aiptu Lukas.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kehadiran SIM Digital merupakan bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi yang terus dikembangkan oleh Korlantas Polri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses, efisiensi pelayanan, serta keamanan dalam pengelolaan data masyarakat.
Meski demikian, Aiptu Lukas menegaskan bahwa bukti kepemilikan SIM dalam bentuk digital hanya diakui apabila ditampilkan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Dokumen digital atau aplikasi lain di luar sistem resmi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan SIM yang sah.
Selain memberikan sosialisasi mengenai SIM Digital, Satlantas Polres Purworejo juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Dengan hadirnya layanan SIM Digital, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memperoleh layanan yang lebih praktis dan efisien, sekaligus memahami bahwa kepemilikan SIM yang sah tetap harus diperoleh melalui prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. (adm)
Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN
Total Populasi Desa Dukuhrejo
910 910
901 1811
1811
1811 1811
TOTAL : 1811 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
| Alamat | : | Jl. Parto Sudiro RT 02 RW 02 Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo |
| Desa | : | Dukuhrejo |
| Kecamatan | : | Bayan |
| Kabupaten | : | Purworejo |
| Kodepos | : | 54224 |
| Anggaran | : | Rp 1.309.615.751,00 |
| Realisasi | : | RP 1.256.766.409,00 |
95.96%
| Anggaran | : | Rp 1.183.606.540,00 |
| Realisasi | : | RP 1.111.626.971,00 |
93.92%
| Anggaran | : | Rp 186.579.789,00 |
| Realisasi | : | RP 186.579.789,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 1.685.093,00 |
| Realisasi | : | RP 1.685.093,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 113.275.736,00 |
| Realisasi | : | RP 102.265.895,00 |
90.28%
| Anggaran | : | Rp 765.705.000,00 |
| Realisasi | : | RP 765.705.000,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 56.037.550,00 |
| Realisasi | : | RP 37.060.550,00 |
66.14%
| Anggaran | : | Rp 326.292.400,00 |
| Realisasi | : | RP 313.188.400,00 |
95.98%
| Anggaran | : | Rp 45.421.272,00 |
| Realisasi | : | RP 35.162.552,00 |
77.41%
| Anggaran | : | Rp 838.700,00 |
| Realisasi | : | RP 838.700,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 360.000,00 |
| Realisasi | : | RP 860.219,00 |
238.95%
| Anggaran | : | Rp 559.256.090,00 |
| Realisasi | : | RP 503.651.821,00 |
90.06%
| Anggaran | : | Rp 240.564.800,00 |
| Realisasi | : | RP 229.852.700,00 |
95.55%
| Anggaran | : | Rp 313.872.450,00 |
| Realisasi | : | RP 313.072.450,00 |
99.75%
| Anggaran | : | Rp 15.913.200,00 |
| Realisasi | : | RP 11.050.000,00 |
69.44%
| Anggaran | : | Rp 54.000.000,00 |
| Realisasi | : | RP 54.000.000,00 |
100%
Dukuhrejo.id – Maraknya informasi di media sosial mengenai pembuatan SIM Digital yang diklaim dapat dilakukan secara cepat dan gratis mendorong Satlantas Polres Purworejo memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah memahami fungsi layanan tersebut.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Purworejo, AKP Arta Dwi Kusuma, melalui Baur SIM Aiptu Lukas Susanto menjelaskan bahwa SIM Digital bukanlah jenis Surat Izin Mengemudi baru yang dapat diperoleh secara instan atau menggantikan prosedur pembuatan SIM sebagaimana yang berlaku saat ini.
Menurutnya, SIM Digital merupakan layanan berbasis aplikasi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri dan hanya dapat digunakan oleh masyarakat yang telah memiliki SIM resmi.
“SIM Digital didaftarkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Artinya, masyarakat harus sudah memiliki SIM terlebih dahulu, kemudian SIM tersebut didaftarkan ke dalam aplikasi,” kata Aiptu Lukas saat ditemui di kantornya, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, kehadiran SIM Digital bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunjukkan bukti kepemilikan SIM ketika dibutuhkan, tanpa harus selalu membawa atau memperlihatkan kartu fisik.
Konsep layanan ini, lanjutnya, hampir sama dengan penerapan Identitas Digital Kependudukan (IKD) yang saat ini mulai diterapkan dalam sistem administrasi kependudukan.
“Apabila ada pemeriksaan kelengkapan berkendara atau keperluan lain yang membutuhkan identitas SIM, pengguna cukup menunjukkan data melalui aplikasi,” ujarnya.
Aplikasi Digital Korlantas Polri dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store bagi pengguna perangkat Android maupun App Store untuk pengguna iPhone.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat melakukan registrasi dengan memindai SIM asli melalui menu yang telah disediakan di dalam aplikasi.
“Prosesnya cukup sederhana. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna melakukan pemindaian SIM asli. Jika data yang muncul sudah sesuai, tahap berikutnya adalah verifikasi. Setelah proses verifikasi selesai, pengguna dapat menunjukkan bukti kepemilikan SIM melalui aplikasi saat diperlukan,” jelas Aiptu Lukas.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kehadiran SIM Digital merupakan bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi yang terus dikembangkan oleh Korlantas Polri. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses, efisiensi pelayanan, serta keamanan dalam pengelolaan data masyarakat.
Meski demikian, Aiptu Lukas menegaskan bahwa bukti kepemilikan SIM dalam bentuk digital hanya diakui apabila ditampilkan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Dokumen digital atau aplikasi lain di luar sistem resmi tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan SIM yang sah.
Selain memberikan sosialisasi mengenai SIM Digital, Satlantas Polres Purworejo juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari pelanggaran, tetapi juga demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Dengan hadirnya layanan SIM Digital, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memperoleh layanan yang lebih praktis dan efisien, sekaligus memahami bahwa kepemilikan SIM yang sah tetap harus diperoleh melalui prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. (adm)
Titik sudarti
21 Oktober 2026 07:29:23
Keren Semangat bekerja dan selamat berjuang Terus semangat dalam berinovasi mencari terobosan baru...