Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...
Mohon maaf, untuk saat ini data belum tersedia...
| Hari ini | : | 187 |
| Kemarin | : | 571 |
| Total | : | 38.793 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.88 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Info
JAKARTA, Februari 2026 — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto, kembali menegaskan posisi pemerintah terkait operasional minimarket modern di wilayah pedesaan.
Pernyataan ini disampaikan di tengah upaya pemerintah memperkuat koperasi desa sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat lokal, sekaligus memberikan ruang yang adil bagi usaha mikro dan kecil di desa.
Mendes menjelaskan bahwa pemerintah tidak berniat menutup gerai Alfamart dan Indomaret yang sudah beroperasi di desa, namun menyoroti perlunya melakukan evaluasi terhadap pemberian izin baru ritel modern di pedesaan. Menurutnya, bila koperasi desa sudah berjalan baik dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, maka pemberian izin minimarket baru di wilayah desa sebaiknya dibatasi agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi desa.
“Saya tidak mengatakan tutup Alfamart atau Indomaret yang sudah ada, tetapi ketika koperasi desa sudah berjalan dan mampu memenuhi kebutuhan warga, pemberian izin baru bagi ritel besar di desa perlu dievaluasi,” tegas Mendes.
Pernyataan ini muncul di tengah dukungan pemerintah pada program seperti Koperasi Desa Merah Putih yang mengedepankan pemberdayaan ekonomi lokal.
Pemerintah melihat bahwa koperasi dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga uang berputar di desa dan memperkuat daya beli masyarakat. Sementara itu, keberadaan jaringan minimarket modern seringkali membawa dominasi dari luar desa yang tidak selalu menyejahterakan pelaku usaha kecil setempat. Pemerintah berharap solusi terbaik adalah menjadikan koperasi desa sebagai mitra utama dalam penyediaan barang kebutuhan masyarakat.
Namun di sisi lain, sejumlah anggota DPR RI menyatakan bahwa isu penutupan total Alfamart dan Indomaret tidak pernah diajukan secara resmi oleh DPR. Ketua Komisi V DPR RI bahkan menyebut klaim tersebut sebagai hoax dan tidak akurat, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR masih berada pada posisi dialog untuk mencari regulasi terbaik dalam mengatur ritel modern di desa.
Dengan latar itu, wacana evaluasi izin minimarket di wilayah pedesaan tetap menjadi perbincangan hangat. Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong kemandirian ekonomi desa, melindungi usaha mikro kecil menengah, dan memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan merata tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok.
Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN
Total Populasi Desa Dukuhrejo
910 910
901 1811
1811
1811 1811
TOTAL : 1811 ORANG
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
| Alamat | : | Jl. Parto Sudiro RT 02 RW 02 Desa Dukuhrejo Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo |
| Desa | : | Dukuhrejo |
| Kecamatan | : | Bayan |
| Kabupaten | : | Purworejo |
| Kodepos | : | 54224 |
| Anggaran | : | Rp 1.309.615.751,00 |
| Realisasi | : | RP 1.256.766.409,00 |
95.96%
| Anggaran | : | Rp 1.183.606.540,00 |
| Realisasi | : | RP 1.111.626.971,00 |
93.92%
| Anggaran | : | Rp 186.579.789,00 |
| Realisasi | : | RP 186.579.789,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 1.685.093,00 |
| Realisasi | : | RP 1.685.093,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 113.275.736,00 |
| Realisasi | : | RP 102.265.895,00 |
90.28%
| Anggaran | : | Rp 765.705.000,00 |
| Realisasi | : | RP 765.705.000,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 56.037.550,00 |
| Realisasi | : | RP 37.060.550,00 |
66.14%
| Anggaran | : | Rp 326.292.400,00 |
| Realisasi | : | RP 313.188.400,00 |
95.98%
| Anggaran | : | Rp 45.421.272,00 |
| Realisasi | : | RP 35.162.552,00 |
77.41%
| Anggaran | : | Rp 838.700,00 |
| Realisasi | : | RP 838.700,00 |
100%
| Anggaran | : | Rp 360.000,00 |
| Realisasi | : | RP 860.219,00 |
238.95%
| Anggaran | : | Rp 559.256.090,00 |
| Realisasi | : | RP 503.651.821,00 |
90.06%
| Anggaran | : | Rp 240.564.800,00 |
| Realisasi | : | RP 229.852.700,00 |
95.55%
| Anggaran | : | Rp 313.872.450,00 |
| Realisasi | : | RP 313.072.450,00 |
99.75%
| Anggaran | : | Rp 15.913.200,00 |
| Realisasi | : | RP 11.050.000,00 |
69.44%
| Anggaran | : | Rp 54.000.000,00 |
| Realisasi | : | RP 54.000.000,00 |
100%
JAKARTA, Februari 2026 — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto, kembali menegaskan posisi pemerintah terkait operasional minimarket modern di wilayah pedesaan.
Pernyataan ini disampaikan di tengah upaya pemerintah memperkuat koperasi desa sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat lokal, sekaligus memberikan ruang yang adil bagi usaha mikro dan kecil di desa.
Mendes menjelaskan bahwa pemerintah tidak berniat menutup gerai Alfamart dan Indomaret yang sudah beroperasi di desa, namun menyoroti perlunya melakukan evaluasi terhadap pemberian izin baru ritel modern di pedesaan. Menurutnya, bila koperasi desa sudah berjalan baik dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, maka pemberian izin minimarket baru di wilayah desa sebaiknya dibatasi agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi desa.
“Saya tidak mengatakan tutup Alfamart atau Indomaret yang sudah ada, tetapi ketika koperasi desa sudah berjalan dan mampu memenuhi kebutuhan warga, pemberian izin baru bagi ritel besar di desa perlu dievaluasi,” tegas Mendes.
Pernyataan ini muncul di tengah dukungan pemerintah pada program seperti Koperasi Desa Merah Putih yang mengedepankan pemberdayaan ekonomi lokal.
Pemerintah melihat bahwa koperasi dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga uang berputar di desa dan memperkuat daya beli masyarakat. Sementara itu, keberadaan jaringan minimarket modern seringkali membawa dominasi dari luar desa yang tidak selalu menyejahterakan pelaku usaha kecil setempat. Pemerintah berharap solusi terbaik adalah menjadikan koperasi desa sebagai mitra utama dalam penyediaan barang kebutuhan masyarakat.
Namun di sisi lain, sejumlah anggota DPR RI menyatakan bahwa isu penutupan total Alfamart dan Indomaret tidak pernah diajukan secara resmi oleh DPR. Ketua Komisi V DPR RI bahkan menyebut klaim tersebut sebagai hoax dan tidak akurat, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR masih berada pada posisi dialog untuk mencari regulasi terbaik dalam mengatur ritel modern di desa.
Dengan latar itu, wacana evaluasi izin minimarket di wilayah pedesaan tetap menjadi perbincangan hangat. Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong kemandirian ekonomi desa, melindungi usaha mikro kecil menengah, dan memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan merata tanpa mengurangi akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok.
Titik sudarti
21 Oktober 2026 07:29:23
Keren Semangat bekerja dan selamat berjuang Terus semangat dalam berinovasi mencari terobosan baru...